Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena bisa memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing tetap bisa melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa.
Gerak Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
LPDP bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan langkah-langkah koordinatif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan AS, untuk menghindari kehilangan status visa
Siapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyiapkan alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah daring agar studi tetap berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima saat ini dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa bisa terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI bertindak cepat dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamissehingga perlu terus memperbarui informasi & tetap waspada.